1. Pajak haruslah dipungut berdasarkan suatu keadilan. Keadilan tersebut harus

Berikut ini adalah pertanyaan dari merianisanti37 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

1. Pajak haruslah dipungut berdasarkan suatu keadilan. Keadilan tersebut harus dituangkan, baik dalamperundang-undangan maupun diwujudkan dalam pelaksanaannya. R. Santosa Brotodihardjo, SH dalam
bukunya “Pengantar Ilmu Hukum Pajak”, menguraikan beberapa teori utuk memberikan dasar
menyatakan keadilan. Sebutkan dan jelaskanlah teori yang mendasari keadilan yang saudara/i ketahui !

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Berikut ini adalah 5 dasar teori yang mendasari negara dalam melakukan pemungutan pajak menurut R. Santoso Brotodiharjo, S.H.

  • Teori Asuransi, dalam teori ini negara berhak memungut pajak karena negara bertugas melindungi warga negranya dari segala kepentingan, keselamatan dan keamanan jiwa serta harta bendanya.
  • Teori Kepentingan, dalam teori ini memperhatikan pembagian pajak yang harus dipungut dari seluruh penduduk yang didasari atas kepentingan setiap orang dalam tugas-tugas pemerintah.
  • Teori Asas Gaya Pikul, dalam teori ini didasari oleh asas keadlian yaitu beban pajak harus sama beratnya bagi setiap orang yang berdasarkan gaya pikul masing-masing individu. Gaya pikul adalah kekuatan pada seseorang untuk dapat mencapai pemuasan kebutuhan dengan setinggi-tingginya.
  • Teori Kewajiban Pajak atau Teori Bukti, dalam teori ini negara dinilai memiliki hak mutlak untuk memungut pajak dengan berdasarkan paham organiscche staatsleer.
  • Teori Asas Gaya Beli, dalam teori ini berfungsi dalam pemungutan pajak dipandang sebagai gejala dalam masyarakat dapat disamakan dengan pompa, yakni mengambil gaya beli dari rumah tangga di kalangan masyarakat untuk rumat tangga negara, dan kemudian menyalurkan kembali ke masyarakat.

Pembahasan:

Keberadaan teori pajak merupakan landasan dalam melakukan pemungutan pajak dari rakyat untuk rakyat dan bertujuan untuk kepentingan rakyat secara bersama-sama. Sedangkan pengertian pajak menurut Rochmat Soemitro adalah pajak merupakan iuran rakyat kepada kas negara yang berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan jasa timbul balik secara langsung yang dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

Pelajari lebih lanjut

Materi tentang Perpajakandapat disimak diyomemimo.com/tugas/1890709

#BelajarBersamaBrainly #SPJ4

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Syubbana dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 03 Aug 22