Rania masayu seorang gadis keturunan cina, setelah orang tuanya bercerai,

Berikut ini adalah pertanyaan dari KharismaPutrii8824 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Rania masayu seorang gadis keturunan cina, setelah orang tuanya bercerai, ayahnya kembali pada agama kepercayaanya. Sedangkan wali nasabnya juga non muslim. Sebagai muslimah pada saat menikah, yang bisa menikahkannya adalah wali

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

nasabnya sebagai orang yang memiliki hak wali atas Rania Masayu. Namun, jika wali nasabnya tidak bisa atau tidak mau menikahkan Rania Masayu, maka Rania Masayu bisa mencari wali lain yang dianggap layak dan sesuai dengan syariah Islam, seperti imam masjid atau khatib. Namun, jika tidak ada wali yang bisa atau mau menikahkan Rania Masayu, maka Rania Masayu bisa menikah dengan cara ijab qabul (tanyakan izin dan terima) di hadapan saksi-saksi yang sah. Hal ini sesuai dengan pendapat mayoritas ulama yang menyatakan bahwa wali adalah seseorang yang memiliki hak untuk menikahkan seorang wanita, namun tidak harus selalu ada wali dalam proses pernikahan.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mrezafahlevi995 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 19 Mar 23