Bagaimana pendapat anda mengenai sistem yang di gunakan dalam arena

Berikut ini adalah pertanyaan dari LyaniJean9865 pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Bagaimana pendapat anda mengenai sistem yang di gunakan dalam arena permainan di dalam tempat hiburan?Adakah hal yang tidak sesuai dengan ketentuan muamalah dalam Islam ?Jelaskan alasan anda di lengkapi dengan dalil yang mendukung

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Penjelasan:

Sesuai dengan prinsip muamalah dalam islam, maka pada dasarnya setiap aktivitas sosial masyarakat, khususnya dalam aktivitas ekonomi boleh dilakukan. Dengan ketentuan tidak ada larangan agama atas akivitas tersebut. Oleh karena itu, dalil muamalah merupakan larangan-larangan yang terdapat dalam sumber hukum muamalah yang utama, yaitu Al-quran dan Al-hadist.

Di dalam islam banyak sekali jenis Muamalah yang di larang, adapun larangan Muamalah dalam islam di antaranya yakni :

Maisyir – merupakan transaksi memperoleh keuntungan secara untung-untungan atau dari kerugian pihak lain.

Gharar – adalah muamalah yang memiliki ketidakjelasan obyek transaksinya. Seperti barang yang dijual tidak dapat diserah-terimakan, tidak jelas jumlah, harga dan waktu pembayarannya.

Haram–tidak diperbolehkan melakukan transaksi atas benda atau hal-hal yang diharamkan. Sehingga tidak sah transaksi jual beli jika obyek jual belinya adalah khamar atau narkoba.

Riba – pengertian riba dalam islam adalah tambahan dalam aktivitas hutang piutang dan jual beli.

Terdapat macam-macam riba dalam kehidupan sehari-hari yang perlu ditinggalkan,

seperti riba jahiliyah dan

riba nasiah dalam transaksi perbankan konvensional.

Bathil – transaksi bathil dalam muamalah terlarang untuk dilakukan.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh lutfyy28 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 30 May 21