Mengapa pembentuk UU tidak selalu mencantumkan unsur sifat melawan dalam

Berikut ini adalah pertanyaan dari elsusman289 pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Mengapa pembentuk UU tidak selalu mencantumkan unsur sifat melawan dalam setiap tindak pidana dalam KUHP ?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Melawan hukum sebagai syarat umum perbuatan pidana tersimpul dalam pernyataan van Hamel dalam buku Eddy O.S. Hiariej (2014:194) yang menyatakan “Sifat melawan hukum dari suatu perbuatan pidana adalah bagian dari suatu pengertian yang umum, pembuat undang-undang pidana tidak selalu menyatakan bagian ini tetapi ini merupakan dugaan. Demikian pula pendapat Noyon dan Langemeijer yang menyatakan “Pengertian melawan hukum bagaimanapun masih menjadi perhatian sebagai unsur rumusan delik. Dengan menyatakan sesuatu perbuatan dapat dipidana maka pembentuk undang-undang memberitahukan bahwa ia memandang perbuatan itu sebagai bersifat melawan hukum atau selanjutnya akan dipandang demikian. Dipidananya sesuatu yang tidak bersifat melawan hukum tidak ada artinya”

Penjelasan:

Jadikan jawaban tercerdas ya

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh heliyana988 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 11 May 21