apakah ijma'terjadi pada masa khalifah yang ke 4? buatkan contoh​

Berikut ini adalah pertanyaan dari ramadhanirhaudyatuzz pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Apakah ijma'terjadi pada masa khalifah yang ke 4? buatkan contoh​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

ASAS, Vol.6, No.2, Juli 2014 122

IJMA’ DAN ISSU KOTEMPORER

Oleh: Susiadi AS*)

Abstract

Ijma 'is a legal determination method that involves a lot of scholars to ensure

accuracy, validity and force of law. Unfortunately, the requirements that scholars can be

categorized as mujtahid in the past are now much different in quality and depth of

knowledge. This raises a question whether the differences in the method of ijma 'should

remain as it is or to be reconstructed to fit with the times. If the law must evolve with the

times, the method of ijma' , then, should also be developed to be more accommodating to

the various legal issues that arise in the future

Keywords: ijma' as a method of legal determination

A. Pendahuluan

Ijma’ merupakan salah satu metode yang dipakai ulama mujtahidin dalam

menentapkan hukum, apabila mereka dihadapkan suatu persoalan hukum yang

tidak ditemukan nash dalam al-qur’an maupun dalam al-sunnah yang dapat

dijadikan landasan hukum setelah Rasulullah meninggal dunia. Ijma menurut Abu

Zahrah adalah “kesepakat seluruh ulama mujtahi dari kaum muslimin pda suatu

masa setelah Rasulullah saw meninggala dunia” 195

Berdasarkan definisi Ijma’ yang dkemukan oleh ulama ushul fiqh tersebut, agak

sulit pada zaman sekarang akan terjadi ijma’ karena ada beberapa hal yang harus

diperhatikan dari definisi tersebut yaitu:

1. Harus ada beberapa mujtahid, karena kesepakatan bisa terjadi apabila ada

beberapa orang mujtahid

2. Sejumlah mujtahid tersebut harus ada kesepakatan diantara mereka, oleh

karena itu tidak bisa disebut ijma’ apabila disepakat oleh mujtahid dari

Irak saja, atau mujtahid Hijaz saja atau mujtahid Mesir saja, atau ulama

mujtahid Syi’ah saja, karena ijma’ harus bisa terjadi apabila ada

keepakatan dari seluruh mujtahid dunia Islam.

3. Kesepakatan kelihatan jelas, nyata, misalnya diungkapan dalam bentuk

fatwa, tidak diam dan tidak ada perbedaan pendapat

*) Dosen Fakultas Syariah IAIN Raden Intan Lampung

195 Abu Zahrah, Ushul al-Fiqh, Multazam al-thobi’u wan-Nasru Darul Fkr al-‘Araby, 1958,

h.198.

Penjelasan:

BISMILLAH SEMOGA BERMANFAAT YA TEMAN

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh anafeby692 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 17 Jul 21