Tunjangan fungsional PNS 4B adalah …. *a. Rp 265.000,-b. Rp 327.000,-c.

Berikut ini adalah pertanyaan dari novhallatu pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Tunjangan fungsional PNS 4B adalah …. *a. Rp 265.000,-

b. Rp 327.000,-

c. Rp 389.000,-

d. Rp 425.000,-

e. Rp 450.000,-


Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

B. 372.000,-

Penjelasan:

Jenis

Peraturan Presiden (PERPRES)

Entitas

Pemerintah Pusat

Nomor

4

Tahun

2021

Judul

Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Ditetapkan Tanggal

06 Januari 2021

Diundangkan Tanggal

07 Januari 2021

Berlaku Tanggal

07 Januari 2021

maaf kalau salah :)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh iraceptianitia dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 25 Aug 21