Berikut ini adalah pertanyaan dari ridho5966 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
A. Latar Belakang
Sebagaimana terjadi dalam sejarah politik ketatanegaraan di Indonesia,
bahwa reformasi telah membawa perubahan yang signifikan dalam berbagai
bidang kehidupan bangsa Indonesia. Perubahan tersebut dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara telah dilakukan untuk mewujudkan tatanan yang lebih
demokratis, antara lain: melakukan perubahan terhadap peraturan perundangundangan yang selama ini dinilai kurang relevan dengan tuntutan reformasi.
Dalam perubahan terhadap peraturan perundang-undangan yang
berkenaan dengan penyelenggaraan Otonomi Daerah, pada tahun 2004 telah
diterbitkan dua peraturan penting, yaitu Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2002
tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah. Kedua undang-undang
tersebut merupakan pengganti Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang dinilai tidak
sesuai lagi dengan perkembangan keadaan ketatanegaraan serta tuntutan
penyelenggaraan Otonomi Daerah.
Perubahan Undang-undang tersebut di samping karena adanya Perubahan
UUD Tahun 1945, juga memperhatikan beberapa Ketetapan MPR, seperti:
Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan Dalam
Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
Pada dasarnya prinsip Otonomi Daerah menggunakan prinsip otonomi
seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur
semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan Pemerintah yang
ditetapkan oleh undang-undang.
2
Dari segi perkembangannya, peraturan tentang Otonomi Daerah
menimbulkan pergeseran paradigma pemerintahan, dari yang bercorak
sentralistik menjadi desentralistik. Dilihat dari aspek hukum, perubahan
paradigma ini berpengaruh terhadap perkembangan hukum, baik di tingkat
nasional maupun di daerah sesuai dengan kondisi potensi dan keanekaragaman
daerahnya.
Terbukanya keran reformasi telah menimbulkan harapan baru dan
meningkatkan semangat daerah-daerah untuk berotonomi, sehingga Undangundang Pemerintahan Daerah disambut di daerah secara antusias, bahkan
cenderung euforia. Bagi daerah-daerah tertentu yang memiliki surplus sumber
daya, tentu saja otonomi merupakan kabar yang menggembirakan, sehingga
pantas disambut dengan suka cita.
Namun demikian, di samping sebagai kabar gembira yang menimbulkan
euforia , dapat diprediksi pula adanya dampak negatif yang akan timbul, seperti
terbukanya peluang terjadinya kesenjangan antar daerah, di mana jika tidak
diwaspadai dan dikendalikan dengan baik akan menimbulkan arogansi dan
egoisme daerah.
Oleh sebab itu, sesuai pembagian urusan pemerintahan,1 maka yang
menjadi kewenangan daerah di antaranya meliputi urusan yang bersifat wajib dan
urusan pilihan. Urusan yang bersifat wajib adalah suatu urusan pemerintahan
yang berkaitan dengan pelayanan dasar seperti: pendidikan dasar, kesehatan,
pemenuhan kebutuhan hidup minimal, prasarana lingkungan dasar. Sedangkan
urusan pemerintahan yang bersifat pilihan terkait erat dengan potensi unggulan
dan kekhasan daerah.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh sd3428aaronchevysila dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 21 Aug 22