Urusan pemerintah pusat meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi,

Berikut ini adalah pertanyaan dari nerfhazard55 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Urusan pemerintah pusat meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskla nasional, agama serta norma. Selain kewenangan tersebut pemerintah pusat memiliki kewenangan lain yaitu, kecuali.​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Pemerintah pusatmemiliki berbagaikewenangan dalam menjalankan roda pemerintahan. Politik luar negeri, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, agama serta norma merupakan urusan kewenangan pemerintah pusat secara absolut. Namun ada beberapa kewenangan yang dibagi antara pemerintah pusat, Pemerintah daerah provinsi dengan daerah kabupaten atau kota. Antara lain:

Kewenangan atau Urusan Pemerintah Konkuren yaitu:

Pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan dan sosial serta pelayanan lain yang meliputi tenaga kerja, pangan, pertanahan, transmigrasi, kelautan, perikanan, kehutanan, pariwisata dan banyak lagi lainnya urusan  yang dibagi dalam pelaksanaannya antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten kota.

Kewenangan atau Urusan Pemerintahan Umum

Urusan pemerintahan umum adalah urusan yang menjadi kewenangan seorang Presiden sebagai kepala pemerintahan . Urusan ini menyangkut pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan Nasional sesuai dengan pemgamalan Pancasila dan pelaksanaan Undang-Undang dasar 1945 (UUD 45 ).

Penjelasan:

Pengertian Pemerintah

Pemerintah dalam bahasa Belanda terdiri dari  kata overheidataugouvernement,ataude autoriteiten. Dalam bahasa Inggris disebut governmentatauthe authorities.

Pengertian pemerintah secara umum adalah sekelompok orang yang memiliki wewenang dan kekuasaan untuk memerintah suatu negara.

Pengertian pemerintah menurut Ernst Ultrecht seorang pakar hukum belanda menerangkan ada tiga pengertian pemerintah yaitu :

  • Pemerintah dalam arti luas meliputi badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, termasuk semua badan yang menyelenggarakan kesejahteraan umum.
  • Pemerintah dalam arti gabungan badan kenegaraan tertinggi atau satu badan kenegaraan tertinggi yang memerintah di wilayah suatu negara. Contoh: Presiden, Raja, atau Sultan.
  • Pemerintah dalam arti Kepala Eksekutif (Presiden atau Perdana Menteri) bersama-sama dengan menteri-menterinya sebagai organ eksekutif, yang disebut Dewan Menteri atau Kabinet.

Pengertian Pemerintah menurut GS Diponolo ( buku: Ilmu Negara, 1975), membagi pengertian pemerintah menjadi dua, yaitu:

  • Pemerintah dalam arti luas ialah keseluruhan dari badan pengurus negara dengan segala organisasi, segala bagiannya, dan segala pejabatnya. Mereka menjalankan tugas negara, dari pusat hingga pelosok-pelosok daerah. Termasuk badan-badan swasta atau individu yang menjalankan pemerintahan secara delegatif.
  • Pemerintah dalam arti sempit ialah suatu badan pimpinan yang terdiri atas seorang atau beberapa orang yang mempunyai peranan memimpin dan menentukan dalam tugas negara. Singkatnya, pemerintah adalah kepala negara beserta para menteri yang lazim disebut kabinet.

Prinsip Pembagian Kewenangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah ada tiga yaitu:

  1. kekuasaan atau kewenangan pada dasarnya milik pemerintah pusat. Pemerintah daerah diberi hak dan kewajiban mengelola dan menyelenggarakan sebagian kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan atau diserahkan.
  2. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah tetap memiliki garis komando dan hubungan hierarkis. Pemerintah daerah sebagai bawahan pemerintah pusat. Namun pemerintah pusat tidak mengintervensi dan mendikte pemerintah daerah dalam beberapa hal.
  3. Kewenangan atau kekuasaan dialihkan atau diserahkan kepada daerah dalam kondisi tertentu. Ini terjadi apabila daerah tidak mampu menjalankan tugas dengan baik.

Note: Pertanyaan yang diajukan kurang jelas, tetapi mungkin pertanyaan yang di ajukan adalah kewenangan pemerintah pusat selain kewenangan yang menyangkut politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional.

Pelajari Lebih Lanjut

Materi tentang beberapa kewenangan pemerintah pusat yomemimo.com/tugas/4446665

Materi tentang penjelasan kewenangan pemerintah pusat yomemimo.com/tugas/1685575

Detail Jawaban

Kelas : 12

Mapel : PPKN

Bab : 3 - Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Pusat dan Daerah Dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia

Kode : 12.9.3

Kata Kunci : Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Kewenangan

#AyoBelajar

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh endahsolutions77 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 20 Mar 22