fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh undang undang, dengan

Berikut ini adalah pertanyaan dari manisasamped pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh undang undang, dengan cara?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Untuk kepentingan pelaksanaan kesejahteraan sosial bagi fakir

miskin, Menteri dapat mengusahakan pengumpulan dana

kesejahteraaan sosial bagi fakir miskin yang berasal dari masyarakat

dan dana-dana kesejahteraan sosial lainnya berdasarkan peraturan

perundang-undangan yang berlaku.

(2) Tatacara pengumpulan dana kesejahteraan sosial bagi fakir miskin

yang berada pada dan berasal dari masyarakat sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.

(3) Penerimaan dana kesejahteraan sosial bagi fakir miskin yang berasal

dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberitahukan

secara tertulis kepada Menteri Keuangan.

(4) Tatacara penggunaan dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan

ayat (2) diatur oleh Menteri

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh yusufraihan70 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 29 Dec 22