Keikutsertaan warga negara dalam pertahanan dan keamanan negara adalah hak

Berikut ini adalah pertanyaan dari ririnsari3687 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Keikutsertaan warga negara dalam pertahanan dan keamanan negara adalah hak dan kewajiban. Pernyataan mengenai bela negara tersebut tertuang dalam\a. peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2003
b. keputusan presiden nomor 28 tahun 2006
c. undang-undang nomor 2 tahun 2003
d. UUD 1945 pasal 30 ayat (1) dan (2)

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

D. UUD 1945 pasal 30 ayat (1) dan (2).

Penjelasan:

Pasal 30 UUD 1945 ayat (1) menyatakan bahwa "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara." Sedangkan ayat (2) menyatakan bahwa "Rincian tentang wajib militer diatur dengan undang-undang." Oleh karena itu, keikutsertaan warga negara dalam pertahanan dan keamanan negara memang merupakan hak dan kewajiban yang diatur dalam konstitusi negara kita, yaitu UUD 1945.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh meynersgeri dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 13 Jul 23