Meretas termasuk pelanggaran sila ke berapa dan mengapa?

Berikut ini adalah pertanyaan dari graceclarissa25 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Meretas termasuk pelanggaran sila ke berapa dan mengapa?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

sila ke 2, karena perbuatan tersebut tidak mencerminkan kemanusiaan yang adil dan beradab

Penjelasan:

peretasan adalah suatu pelanggaran hukum. Di Indonesia, aturan soal peretasan telah dimuat dalam Undang-Undang (UU) 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ITE).

Pasal 30 ayat 1, ayat 2, dan atau ayat 3 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh dipaarkcy dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 31 Dec 22