Negara kepulauan adalah negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau

Berikut ini adalah pertanyaan dari navisa021 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Negara kepulauan adalah negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain yang diatur dalam Undang-Undang nomor (…) tahun (…) tentang (…)Kakak² yang pinter² tolong jawab yah:)

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil memiliki aturan pelaksanaan diantaranya adalah:

-Peraturan Pemerintah Nomor 62 tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar;

-Peraturan Pemerintah Nomor 64 tahun 2010 tentang Mitigasi Bencana di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil;

-Peraturan Presiden Nomor 73 tahun 2015 tentang Pelaksanaan Koordinasi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Tingkat Nasional;

-Peraturan Presiden Nomor 51 tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai;

-Peraturan Presiden Nomor 32 tahun 2018 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores;

-Peraturan Presiden Nomor 83 tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut;

-Peraturan Presiden Nomor 56 tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengelolaan Terpadu Taman Nasional dan Kawasan Konservasi Perairan Nasional Tahun 2018-2025;

-Keputusan Presiden Nomot 6 tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar;

Semoga membantu ya??

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh endasyaputralase dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 11 May 21