Jelaskan sumber sosiologis lagu indonesia raya sebagai identitas nasional

Berikut ini adalah pertanyaan dari indahnopriani248 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jelaskan sumber sosiologis lagu indonesia raya sebagai identitas nasional

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Lagu Kebangsaan Indonesia

Pasal 36B UUD 1945 berbunyi ‘Lagu kebangsaan ialah Indonesia Raya’. Lagu Indonesia Raya dipilih menjadi lagu kebangsaan Indonesia. Lagu ini diciptakan oleh Wage Rudolf Soepratman, dan diperkenalkan pertama kali pada sumpah pemuda, 28 Oktober 1928 di Batavia

Lirik lagu Indonesia Raya pertama kali dipublikasi di surat kabar Sin Po. Lagu kebangsaan Indonesia pertama kali dikumandangkan di depan Kongres Pemuda Kedua, namun setelah itu pemerintah kolonial melarang penyebutan lagu Indonesia Raya. Meski begitu, pemuda Indonesia tidak gentar dan mereka tetap menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Pasal 36C UUD 1945 merupakan pasal ketentuan lebih lanjut tentang unsur-unsur identitas nasional. Pasal 36C berbunyi:

“Ketentuan lebih lanjut mengenai bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan diatur dengan undang-undang.”

___________________________________

moga bermanfaat!

jng lupa follow me!

jadiin jawaban cerdas/terbaik yh

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mamangypsum59 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 30 May 22