Hubungan kerja antara presiden dengan DPR menurut pasal 11 UUD

Berikut ini adalah pertanyaan dari feravaurika pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Hubungan kerja antara presiden dengan DPR menurut pasal 11 UUD NKRI tahun 1945 adalah

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

•Presiden menyatakan perang harus dengan persetujuan dari DPR.

•Presiden membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain harus melalui persetujuan DPR.

•Presiden membuat perjanjian internasional yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan DPR

Semoga bermanfaat ya q(❂‿❂)p

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh anggunmelati376 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 16 Jan 22