MA dan MK merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia. Bagaimanakah

Berikut ini adalah pertanyaan dari putrivanesa1819 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Dasar

MA dan MK merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia. Bagaimanakah sifat keputusan yang dibuat oleh MA dan MK?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Penjelasan:

MA = meskipun bersifat final namun dapat dilakukan upaya hukum, berupa Peninjauan Kembali.

MK = Bersifat Final dan tidak ada lagi upaya hukum lain yg dpt mengubahnya

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh chiaayz dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 27 Apr 22