1 Pakar: Idealnya, Presiden Keluarkan Perppu Pilkada... JAKARTm - Pakar

Berikut ini adalah pertanyaan dari fhafiyhuka pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

1 Pakar: Idealnya, Presiden Keluarkan Perppu Pilkada...JAKARTm - Pakar Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar menyebut, idealnya, aturan
tentang protokol kesehatan di Pilkada 2020 diatur dalam undang-undang. Atau setidak-tidaknya, apabila
waktu tak mencukupi untuk revisi UU, Presiden bisa menerbitkan peraturan pemerintah pengganti
undang-undang ( Perppu). Hal ini Zainal sampaikan merespons langkah Komisi Pemilihan Umum (
KPU), pemerintah, dan DPR yang sepakat melanjutkan pilkada di tengah pandemi, dengan merevisi
PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam kondisi bencana non-alam. "Kalau kita mau bicara
soal idealnya itu harusnya undang-undang diubah, harusnya presiden mengeluarkan Perppu," kata
Zainal saat dihubungi .com, Kamis (24/9/2020).
Zainal mengatakan, apabila aturan protokol kesehatan hanya diatur di PKPU, bukan tidak mungkin
muncul kerancuan antara Undang-Undang Pilkada dengan PKPU itu sendiri. Dalam situasi ini, undangundang dipandang peraturan umum yang berlaku untuk keadaan biasa. Sementara PKPU berlaku untuk
keadaan khusus. "Ini bentuk selemah-lemahnya sebenarnya yang bisa dilakukan, karena paling baik
tentu adalah undang-undang diubah. Artinya kita membiarkan ada kerancuan antara undang-undang
dengan Peraturan KPU," ujar dia. Selain rancunya aturan, lanjut Zainal, apabila ketentuan protokol
kesehatan hanya diatur di PKPU, ketentuan itu menjadi rawan digugat. Apalagi, aturan yang tertuang
dalam PKPU bertentangan dengan Undang-Undang Pilkada. Zainal mengingatkan polemik yang terjadi
sekitar akhir tahun 2018 ketika KPU hendak melarang mantan napi korupsi mencalonkan diri di Pemilu
Legislatif melalui PKPU Pencalonan.
Meski aturan dalam PKPU tersebut didukung oleh masyarakat, Mahkamah Agung (MA) pada akhirnya
membatalkan bunyi ketentuan tersebut lantaran dinilai bertentangan dengan UU Pilkada.
Menurut Zainal, hal yang sama bisa saja terjadi pada PKPU Pilkada dalam kondisi bencana non-alam.
"Tidak ada jaminan tidak digugat ya, bisa jadi siapa tahu ada orang mau gugat," katanya. Diberitakan,
KPU menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan
dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19 pada 23 September 2020. PKPU tersebut merupakan
bentuk perubahan kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020.
Revisi PKPU ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antara Komisi II DPR RI bersama pemerintah
dan penyelenggara pemilu. Padahal, sebelumnya, pemerintah sempat mempertimbangkan penerbitan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ( Perppu). Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah
di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Hari pemungutan suara pilkada
rencananya akan digelar serentak pada 9 Desember.
Artikel ini telah tayang di .com dengan judul "Pakar: Idealnya, Presiden Keluarkan Perppu
Pilkada...", Klik untuk baca: h
Jelaskan mekanisme pengajuan PERPPU menjadi UU dan bagaimana kedudukan Peraturan
Pemerintah Penganti Undang-Undang (PERPPU) bila tidak mendapatkan persetujuan DPR!

Jawaban dan Penjelasan

Pertanyaan diatas belum terjawab

Last Update: Sun, 28 Aug 22