Upaya hukum apa yang dapat dilakukan kedua belah pihak ,manakala

Berikut ini adalah pertanyaan dari Llindaa4585 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Upaya hukum apa yang dapat dilakukan kedua belah pihak ,manakala salah satu pihak mengetahui putusan PTUN dianggap tidak memuaskan.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pihak yang tidak setuju dengan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dapat mengajukan banding, maksimal dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan diberitahukan secara sah.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh harizthoriq dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 01 Feb 23