Berikut ini adalah pertanyaan dari elwan96 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Tautan permanen Balas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Asas-asas umum dalam perjanjian meliputi kesepakatan, kebebasan berkontrak, kesetaraan hak, itikad baik, serta konsensualitas. Sementara itu, unsur-unsur perjanjian meliputi:
1. Subjek yang jelas: Para pihak yang terlibat dalam perjanjian harus jelas identitasnya, baik itu nama, alamat, dan status hukum.
2. Objek yang jelas: Objek yang disepakati dalam perjanjian harus jelas, seperti jenis barang atau jasa, jumlah, kualitas, dan waktu penyerahan.
3. Harga: Harga atau ganti rugi harus jelas dan disepakati oleh kedua belah pihak.
4. Persetujuan: Persetujuan atau kesepakatan antara kedua belah pihak harus dibuat secara sadar dan tanpa paksaan.
5. Kemampuan: Para pihak harus mampu melakukan perjanjian, seperti memiliki kapasitas hukum, kecakapan, dan kemampuan finansial.
6. Tujuan yang sah: Tujuan perjanjian harus sah dan tidak bertentangan dengan hukum, moral, atau ketertiban umum.
Asas-asas dan unsur-unsur tersebut diatur dalam Pasal 1320 sampai 1331 KUH Perdata. Ketika sebuah perjanjian melanggar salah satu asas atau unsur, maka perjanjian tersebut bisa dianggap batal atau tidak sah. Sebagai contoh, jika salah satu pihak dipaksa untuk menandatangani perjanjian, maka perjanjian tersebut dianggap tidak sah karena melanggar asas kebebasan berkontrak dan persetujuan yang bebas.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh bagussugab88 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 26 Jul 23