Apakah negara boleh melakukan monopoli dalam hal-hal tertentu?, dan jelaskan​

Berikut ini adalah pertanyaan dari Adstymhrn2620 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Apakah negara boleh melakukan monopoli dalam hal-hal tertentu?, dan jelaskan​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Boleh. Pemerintah NKRI oleh mengadakan monopoli terhadap sumber sumber ekonomi yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Penjelasan:

Sesuai amanat UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi :  ”Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”

Nah, berdasarkan amanat UUD tersebut maka di Indonesia, ada beberapa contoh perusahaan monopoli yang dimonopoli oleh negara antara lain : PLN, Pertamina, dan PDAM dimana ketiga perusahaan tersebut dijadikan sebagai pemasok utama listrik, bahan bakar, dan air bersih untuk kebutuhan masyarakat.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh agungkrishna79 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 04 Sep 22