jika pertumbuhan penduduk pada tahun 2018 adalah 1,5% dengan jumlah

Berikut ini adalah pertanyaan dari famalia170 pada mata pelajaran Geografi untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

jika pertumbuhan penduduk pada tahun 2018 adalah 1,5% dengan jumlah penduduk 220.000.000 jiwa, maka pada tahun berapa jumlah penduduk tersebut akan menjadi berlipat ganda (440.000.000 jiwa)? ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jumlah penduduk tersebut akan menjadi berlipat ganda (440.000.000 jiwa) pada tahun 2065. Tahun tersebut dari penghitungan dengan rumus 70 dibagi pertumbuhan penduduk.

Pembahasan

Berdasarkan soal di atas, maka dapat diketahui bahwa:

  • Jumlah penduduk pada tahun 2018 = 220.000.000 jiwa.
  • Jumlah penduduk pada tahun x = 440.000.000 jiwa.
  • Tingkat pertumbuhan penduduk = 1,5 %.

Pertanyaan dari soal di atas adalah pada tahun berapa jumlah penduduk menjadi berlipat ganda (440.000.000 jiwa).

Sebelum menjawab pertanyaan di atas, perlu kamu ketahui bahwa dinamika penduduk adalah perubahan penduduk di suatu wilayah pada waktu tertentu. Dinamika penduduk disebut juga dengan pertumbuhan penduduk. Terdapat dua faktor dinamika penduduk, yaitu sebagai berikut:

  1. Faktor alami, merupakan faktor dinamika penduduk yang terdiri dari kelahiran dan kematian.
  2. Faktor non alami, merupakan faktor dinamika penduduk yang terdiri dari kelahiran, kematian, dan migrasi (perpindahan penduduk).

Pelajari lebih lanjut tentang dinamika penduduk di:

yomemimo.com/tugas/11713784.

Setiap kelahiran, kematian, dan migrasi penduduk harus didata untuk kepentingan arsip kependudukan. Pendataan penduduk dilakukan dengan beberapa cara, yaitu sebagai berikut:

  1. Sensus penduduk, merupakan pendataan seluruh penduduk yang dilakukan langsung oleh petugas yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
  2. Survey penduduk, merupakan pendataan penduduk yang dilakukan dengan tujuan untuk mengecek kebenaran data sensus penduduk atau untuk studi kasus.
  3. Registrasi penduduk, merupakan pendataan data kependudukan yang dilakukan langsung oleh penduduk dengan cara mendaftarkan kelahiran, kematian, pernikahan, perceraian, dan migrasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Pelajari lebih lanjut tentang pendataan penduduk di:

yomemimo.com/tugas/1772651.

Sensus penduduk dilaksanakan setiap 10 tahun sekali. Terdapat dua jenis sensus penduduk, yaitu sebagai berikut:

  1. Sensus de facto, merupakan sensus penduduk yang dilaksanakan dengan mendata setiap penduduk yang berada di wilayah sensus ketika pencacahan dilakukan.
  2. Sensus de jure, merupakan sensus penduduk yang dilaksanakan dengan hanya mendata penduduk yang benar-benar bertempat tinggal di wilayah sensus tersebut (dibuktikan dengan KTP maupun KK).

Metode yang dilakukan untuk melaksanakan sensus penduduk terbagi menjadi dua, yaitu sebagai berikut:

  1. Metode canvasser, merupakan metode sensus penduduk dengan cara petugas datang langsung ke rumah setiap penduduk dan mencatat formulir kependudukan secara langsung.
  2. Metode house holder, merupakan metode sensus penduduk dengan cara penduduk mengisi formulir kependudukan dan dikumpulkan kepada ketua RT atau perwakilan penduduk.

Data kependudukan dapat digunakan untuk menghitung proyeksi jumlah penduduk di masa yang akan datang. Terdapat beberapa jenis proyeksi penduduk, diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Proyeksi aritmatika, merupakan proyeksi penduduk yang digunakan untuk menghitung perkiraan jumlah penduduk pada wilayah yang memiliki perkembangan penduduk selalu naik secara konstan.

        P_{n} = P_{o} (1 + rn)

        P: jumlah penduduk

        r: angka pertumbuhan penduduk

        n: selisih tahun

  • Proyeksi geometrik, merupakan proyeksi penduduk yang digunakan untuk menghitung perkiraan jumlah penduduk pada wilayah yang memiliki perkembangan penduduk berganda.

        P_{n} = P_{o} (1 + r)^{n}

  • Proyeksi penduduk dua kali lipat, merupakan proyeksi penduduk yang digunakan untuk menghitung perkiraan jumlah penduduk dua kali lipat.

        DT = \frac{70}{r}

Di Indonesia terdapat berbagai permasalahan yang dihadapi dalam dinamika kependudukan, antara lain adalah angka kelahiran yang tinggi, persebaran penduduk tidak merata, dan kualitas sumber daya manusia yang masih tergolong rendah. Untuk mengatasi berbagai permasalahan tersebut perlu dilakukan upaya-upaya berikut ini:

  1. Menerapkan kebijakan keluarga berencana untuk mengurangi angka kelahiran.
  2. Menerapkan kebijakan batasan usia menikah untuk mengurangi angka kelahiran.
  3. Menerapkan kebijakan wajib belajar 12 tahun untuk mengurangi angka putus sekolah.
  4. Meratakan pembangunan agar persebaran penduduk merata.
  5. Meratakan fasilitas pendidikan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Pertanyaan dari soal di atas dapat ditentukan dengan penghitungan menggunakan rumus proyeksi penduduk dua kali lipat berikut ini:

DT = \frac{70}{r}

DT = \frac{70}{1,5}

DT = 46,67

DT = 47

Tahun penduduk berjumlah dua kali lipat = 2018 + 47 = 2065.

Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa jumlah penduduk akan menjadi berlipat ganda (440.000.000 jiwa) pada tahun 2065.

Detil jawaban

Kelas: XI

Mapel: Geografi

Bab: Dinamika Kependudukan Indonesia

Kode: 11.8.5

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh claramatika dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 12 May 20