hukum menukarkan barang yang rusak karena perbuatan dari pembeli adalah​

Berikut ini adalah pertanyaan dari alinelvareta06 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Hukum menukarkan barang yang rusak karena perbuatan dari pembeli adalah​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Dosa kak karena ya gaboleh barang rusak tapi ditukar

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh itzazra dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 05 Feb 22