4 Sarasehan Bintalid Pembinaan Mental Ideologi Tahun 2020 Dalam Sarasehan

Berikut ini adalah pertanyaan dari zazilatua pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

4 Sarasehan Bintalid Pembinaan Mental Ideologi Tahun 2020Dalam Sarasehan dikatakan bahwa tema “Sarasehan Bintalid Pembinaan Mental Ideologi
Tahun 2020” memiliki nmakna dan nilai yang sangat strategis,yang sangat penting bagi kehidupan
prajurit TNI sebagai kaidah, norma-norma dan nilai-nilai yang menjadi landasan pola pikir, pola
sikap dan pola tindak prajurit TNI, pada hakekatnya merupakan implementasi nilai-nilai luhur
Pancasila dalam kehidupan prajurit TNI.
TNI sebagai komponen utama pertahanan negara, mempunyai tugas pokok melindungi segenap
bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan
bangsa dan negara. Untuk itu, TNI dituntut senantiasa solid dalam menghadapi segala bentuk
ancaman dan gangguan yang akan merongrong Pancasila dan UUD 1945.
TNI sebagai tentara rakyat, tentara pejuang, tentara nasional dan tentara profesional, dituntut untuk
mengkonsolidasikan dirinya dalam merespon ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan.
Pendekatan yang bisa ditempuh antara lain dengan merevitalisasi dan mereaktualisasi sistem
pertahanan rakyat semesta dengan menggelorakan semangat gotong-royong, melibatkan peranperan masyarakat dalam usaha bela negara.
Sasaran utama serangan era sekarang ini adalah karakter bangsa dan ideologi negara. Oleh
karena itu, TNI sebagai garda terdepan sekaligus benteng terakhir negara harus mengukuhkan
posisinya sebagai garda Pancasila.
(Intisari dari sumber https://ppid.tni.mil.id/view/32438249/sarasehan-bintalid-pembinaan-mentalideologi-tahun-2020.html, tanggal 20 Juli 2020 diakses pada 17/11/2020
Pertanyaan
Bila dikaitkan dengan tulisan di atas komponen utama militer adalah pertahanan negara. Padahal
di masa Orde Baru, militer secara fungsi selalu dikaitkan dengan ranah politik praktis.
Profesionalisme militer menjadi banyak perhatian dari berbagai kalangan ilmuan pemerintahan
maupun politik.
a. Apakah tulisan di atas mencerminkan bahwa militer adalah elemen yang selalu menjadi garda
Pancasila. Jelaskan dan kaitkan jawaban Anda dengan konsep supremasi sipil – milter!
b. Menurut Anda, apa yang menjadi dasar atau alasan militer melakukan intervensi secara politik
atau sebab-sebab intervensi militer dalam politik? Jelaskan dan beri contoh

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

a. Militer wajib mengedepankan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Karena kekuatan militer merupakan kekuatan utama bangsa.

b. Militer dapat mengintervensi politik bangsa dikarenakan peraturan perundang-undangan bangsa saat itu masih belum kuat dan mudah diintervensi.

Pembahasan:

Militer adalah tentara negara dan segala sesuatu yang berhubungan dengan tentara. Istilah lain yang setara adalah tentara atau tentara. Tentara biasanya terdiri dari tentara atau tentara.

Istilah lain yang terkait erat dengan tentara adalah militerisme, yang berarti perilaku yang kurang lebih tetap, keras, agresif, dan otoriter, "seperti tentara". Bahkan jika pelakunya adalah pemimpin pribadi.

Karena lingkungan kerja pada dasarnya adalah medan perang, militer tentu harus dilatih, ditentukan dan dilatih. Kehidupan militer membutuhkan hierarki yang jelas dan dipimpin oleh tentara, sehingga bos harus dapat bertindak tegas dan berani.

Tentara Nasional Indonesia (disingkat  TNI) adalah nama Tentara Nasional Indonesia. Awalnya, badan tersebut bernama Tentara Keamanan Rakyat (TKR), namun kini berganti nama menjadi Tentara Nasional Indonesia (TRI) sebelum berganti nama menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI). TNI terdiri dari tiga angkatan: Angkatan Darat,  Angkatan Laut, dan  Angkatan Udara. TNI dipimpin oleh  Panglima TNI, dan setiap satuan dipimpin oleh  Kepala Staf.

Dari era demokrasi terkemuka ke era orde baru, TNI pernah terintegrasi dengan POLRI. Persatuan ini  secara kolektif dikenal dengan singkatan ABRI (Tentara Republik Indonesia). UU TNI diundangkan pada tanggal 30 September 2004 sesuai dengan Ketetapan MPR VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan POLRI dan Ketetapan MPR VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan POLRI. Disetujui oleh delegasi dan ditandatangani oleh Presiden Megawati Sukarnoputri pada tanggal 30 September 2004. 19 Oktober 2004.

Pelajari lebih lanjut

Pelajari lebih lanjut tentang militer pada yomemimo.com/tugas/10888581

#BelajarBersamaBrainly #SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh debyharfiani dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 16 Sep 22