uraikan bahwa Tindak Pidana Pencucian Uang merupakan hukum khusus berhadapan

Berikut ini adalah pertanyaan dari muhzwa45 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Uraikan bahwa Tindak Pidana Pencucian Uang merupakan hukum khusus berhadapan dengan peraturan hukum yang lain !tolong bantuannya ya

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Tindak pidana pencucian uang atau dikenal dengan tindak korupsi merupakan tidak pidana khusus yang mana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penjelasan :

Tindak pidana korupsi merupakan salah satu bagian dari tindak pidana khusus yang mempunyai kriteria yang berbeda dengan tindak pidana umum. UU Tipikor yang terkait dengan tindak pencucian uang adalah aturan yang mempunyai sifat kekhususan, baik secara legal formal maupun legal substansinya. Tindapidana pencucuian uang tergolong dalam tindak khusus karena tindak pidana tersebut tidak ada pengaturannya dalam KUHP

Dalam prakteknya tindak pidana pencucian uang berhadapan dengan peraturan hukum lainnya seperti peraturan hukum administrasi negara. Dalam penerapan hukum yang berlaku maka akan dikenakan UU Tipikor yang sesuai asas hukum lex specialis derogat legi generali yang artinya hukum yang lebih khusus akan mengesampingkan hukum yang lebih umum.

Pelajari lebih lanjut

Pelajari lebih lanjut tentang tindak pidana khusus pada link yomemimo.com/tugas/20877251

#BelajarBersamaBrainly

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mhamadnoval1 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 06 Jul 22