Tuan hamid mempunyai tanah 200 m2. dengan bangunan 90 m2.

Berikut ini adalah pertanyaan dari naurapwy70 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Tuan hamid mempunyai tanah 200 m2. dengan bangunan 90 m2. Harga tanah rp. 2.000.000 Per m2 dan harga bangunan rp. 2.500.000 berapakah pajak bumi bangunan yang harus di bayar oleh tuan hamid?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Tuan hamid mempunyai tanah 200 m2. dengan bangunan 90 m2. Harga tanah Rp. 2.000.000 Per m2 dan harga bangunan Rp. 2.500.000  maka pajak bumi dan bangunan yang harus dibayar oleh Tuan Hamid senilai Rp 4.225.000 per tahun.

PEMBAHASAN:

Untuk menentukan jumlah pajak bumi dan bangunan yang harus dibayar, yakni Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak (NJOPTKP), Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).

Secara umum, dasar perhitungan pajak PBB adalah 0,5 persen dikali dengan NJKP (Nilai Jual Kena Pajak) sesuai ketentuan Pasal 5 UU PBB dan untuk NJKP ditetapkan paling rendah 20% dan paling tinggi 100% dari NJOP.

Pertama, kita harus hitung nilai total tanah dan bangunannya :

Tanah: 200 m2 x Rp20.000.000 = Rp4.000.000.000

Bangunan: 90 m2 x Rp2.500.000 = Rp225.000.000

Kedua, hitung nilai NJOP dengan menjumlahkan nilai tanah dan bangunan

NJOP: Rp4.000.000.000 + Rp225.000.000 = Rp4.225.000.000

Ketiga , hitung besaran PBB

NJKP: 20% x Rp4.225.000.000 = Rp845.000.000

PBB : 0,5% x Rp845.000.000 = Rp 4.225.000

Dari hasil perhitungan diatas, didapatkan besaran pajak bumi dan bangunanyang harus dibayar olehTuan Hamid senilai Rp 4.225.000 per tahun.

Pelajari lebih lanjut

  1. Materi Pajak Bumi dan Bangunan yomemimo.com/tugas/2640688
  2. Materi cara menghitung PBB yomemimo.com/tugas/13724397

#BelajarBersamaBrainly

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ayliyacute dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 27 Apr 22