Seorang wajib pajak mempunyai Penghasilan Kena Pajak (PKP) sebesar Rp.

Berikut ini adalah pertanyaan dari littaaprilia pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Seorang wajib pajak mempunyai Penghasilan Kena Pajak (PKP) sebesar Rp. 75.000.000,00. Hitunglah besarnyaPajak Penghasilan !
Dan jika besarnya Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp. 45.000.000,00 hitunglah besarnya pajak terutang !

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

JAWABAN TERLAMPIR
#JADIKAN JAWABAN TERBAIKJAWABAN TERLAMPIR #JADIKAN JAWABAN TERBAIK

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh jasmine3788 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 08 Jun 21