jelaskan hak pengakuan kompetensi dan kualifikasi​

Berikut ini adalah pertanyaan dari hilnyjhuteck pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jelaskan hak pengakuan kompetensi dan kualifikasi​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

hak ini diatur dalam pasal 18 ayat 1 UU No 13 Tahun 2003 yang berbunyi " tenaga kerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja setelah mengikuti pelatihan kerja yang diselenggarakan lembaga pelatihan kerja pemerintah, lembaga pelatihan swasta, atau pelatihan di tempat kerja " Serta dalam pasal 23 UU No 13 tahun 2003 yang berbunyi " tenaga kerja yang telah mengikuti program pemagangan berhak atas pengakuan kualifikasi kompetensi kerja dari Perusahaan atau lembaga sertifikat.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ranigeralda5 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 16 Aug 22