1. Apa hukum melaksanakan sholat jum'at bagi laki-laki dewasa?2. Membaca

Berikut ini adalah pertanyaan dari 18365 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

1. Apa hukum melaksanakan sholat jum'at bagi laki-laki dewasa?2. Membaca dua kalimat syahadat pada waktu

khutbah jum'at termasuk... Khutbah

3. Ada berapa orang yang tidak wajib melaksanakan sholat jum'at?? Sebutkan!

4. Ditunjukan kepada siapa panggilan pada surah al-jumu'at ayat 9 ??

5. Jelaskan pengertian sholat jum'at menurut syariat islam??

6. Sebutkan diperbolehkannya menjamak sholat???

7. Untuk siapa saja ketentuan sholat qosor itu berlaku???

8. Apa artinya rukhsoh???

9. Jika seorang sholat sambil duduk, maka duduk yang dilakukan adalah untuk...

10. Datangkan dalil tentang sholat qosor!!!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1. hukumnya wajib

2. termasuk rukun khutbah hukumnya wajib

3. 1. Perempuan 2. laki laki yang belum baligh atau yang belum dewasa 3. Gila 4. Mussafir atau dalam perjalanan 5. Bukan muslim

4. untuk muslim yang wajib laki-laki

5. Shalat jumat merupakan shalat satu ibadah yang hukumnya wajib. Bahkan kewajiban shalat jumat sama dengan kewajiban shalat 5 waktu bagi laki – laki. Akan tetapi, dalam HR Abu Daud juga dijelaskan bahwa kewajiban shalat jumat ini hanya berlaku kepada muslim laki – laki saja.

6. adanya kesulitan atau masyaqqah

7. untuk orang yang musafir atau dalam perjalanan

8. meringankan

9. untuk orang yang sakit yang tidak kuat berdiri

10. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِى الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلٰوةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوٓا  ۚ إِنَّ الْكٰفِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُّبِينًا

wa izaa dhorobtum fil-ardhi fa laisa 'alaikum junaahun ang taqshuruu minash-sholaati in khiftum ay yaftinakumullaziina kafaruu, innal-kaafiriina kaanuu lakum 'aduwwam mubiinaa

"(Dan jika kamu mengadakan perjalanan) atau bepergian (di muka bumi, maka tak ada salahnya kamu) (apabila mengqasar sholat) dengan membuat yang empat rakaat menjadi dua (jika kamu khawatir akan diperangi) atau mendapat cidera dari (orang-orang kafir) menyatakan peristiwa yang terjadi di kala itu, maka mafhumnya tidak berlaku. Menurut keterangan dari sunah, yang dimaksud dengan suatu perjalanan panjang ialah empat pos atau dua marhalah. Dan dari firman-Nya, Maka tak ada salahnya kamu, ditarik kesimpulan bahwa mengqasar sholat itu merupakan keringanan dan bukan kewajiban. Dan ini merupakan pendapat Imam Syafii. (Sesungguhnya orang-orang kafir itu bagi kamu musuh yang nyata) maksudnya jelas dan terang permusuhannya terhadap kamu."

(QS. An-Nisa' 4: Ayat 101)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh najwa3726 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 08 Jun 21