sebutkan hal hal yang dapat membatalkan puasa​

Berikut ini adalah pertanyaan dari zahra3134 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Sebutkan hal hal yang dapat membatalkan puasa​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Hal hal yang dapat membatalkan puasa​

  • Makan dan minum dengan sengaja
  • Disengaja muntah
  • Melakukan hubungan persebadanan
  • Keluarnya darah haid serta nifas  

Penjelasan :

Pengertian puasa

Puasa secara bahasa berarti menahan diri dari sesuatu serta meninggalkan sesuatu.  

Secara istilah puasa ialah menahan diri dari makan, minum, berhubungan suami istri mulai dari fajar hingga masuk waktu maghrib untuk mengharap ridha dari Allah SWT.  

Syarat wajib puasa

  • Muslim  
  • Mumayyis ( orang yang sudah baligh dan berakal )  
  • Kuat untuk menjalankan ibadah puasa  

Syarat sah puasa

  • Muslim  
  • Mumayyis ( orang yang sudah baligh dan berakal )  
  • Bagi wanita hendaknya suci dari haid, nifas maupun wiladah  
  • Dikerjakan pada saat diperbolehkannya menunaikan ibadah puasa  

Orang yang diperbolehkan tidak berpuasa

  • Orang yang sedang dalam perjalanan ( safar )
  • Wanita yang sedang hamil maupun menyusui
  • Orang yang bekerja berat
  • Orang yang sudah berusia lanjut
  • Orang yang sedang sakit berat

Hal hal yang dapat membatalkan puasa​

1. Makan dan minum dengan sengaja

Makan dan minum di siang hari dapat mengakibatkan batalnya puasa

Allah SWT berfirman dalam Q.S. Al-Baqarah : 187

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ ٱلصِّيَامِ ٱلرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَآئِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌۭ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌۭ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتَانُونَ أَنفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنكُمْ ۖ فَٱلْـَٰٔنَ بَٰشِرُوهُنَّ وَٱبْتَغُوا۟ مَا كَتَبَ ٱللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلْخَيْطُ ٱلْأَبْيَضُ مِنَ ٱلْخَيْطِ ٱلْأَسْوَدِ مِنَ ٱلْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا۟ ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَٰكِفُونَ فِى ٱلْمَسَٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan Puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri`tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.

2. Disengaja untuk muntah

Muntah dengan sengaja dapat membatalkan puasa, sedangkan apabila muntah dengan tidak sengaja maka tidak dapat membatalkan puasa.

3. Melakukan hubungan persebadanan

Melakukan hubungan suami istri  pada saat menjalankan ibadah puasa maka puasanya bisa batal dan wajib mengqadhanya dan membayar kafarat.

4. Keluarnya darah haid serta nifas

Seorang wanita yang sedang menunaikan ibadah puasa, lalu tiba-tiba haid atau nifas maka haram baginya untuk berpuasa.

Hikmah puasa  

  • Akan dijauhkan dari siksa api neraka
  • Mendapatkan pahala puasa
  • Menjadikan manusia semakin bertakwa kepada Allah SWT
  • Akan mendapatkan ampunan dari Allah SWT

Pelajari lebih lanjut  

Puasa wajib     yomemimo.com/tugas/33678332

------------------------------------------------------

Detail Jawaban  

Kelas : 10 - SMA

Mapel : PAI  

Bab : Puasa wajib dan puasa sunah  

Kode : -  

#Ayobelajar  

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh UnjaniFakTeknik dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 04 Aug 21