Sebagai pengusaha mempunyai kewajiban untuk melakukan pembukuan? uraikan jawaban anda

Berikut ini adalah pertanyaan dari nurafika7413 pada mata pelajaran Wirausaha untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Sebagai pengusaha mempunyai kewajiban untuk melakukan pembukuan? uraikan jawaban anda berdasar pada ketentuan yang berlaku!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pada prinsipnya wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan. Pengecualian tersebut dilakukan berdasarkan prinsip kesederhanaan, terutama bagi pengusaha skala kecil dan menengah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rungkadanj dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 02 Feb 22