Berikut ini adalah pertanyaan dari Anisagazura3629 pada mata pelajaran Wirausaha untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Komisi penilai amdal pada tingkat pusat dibentuk oleh....
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Komisi Penilai di tingkat daerah dibentuk oleh gubernur sedangkan Komisi Penilai di tingkat pusat dibentuk oleh menteri
Penjelasan:
- Komisi Penilai AMDAL adalah Komisi yang bertugas menilai Dokumen AMDAL yang terdiri dari Kerangka Acuan (KA), Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL).
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Dibentuknya PP ini juga berdasarkan pada rumusan dari Panitia Konferensi Dunia yang dilaksanakan di Rio de Jeneiro pada tahun 1992.
_____________________________
#LearnWithBrainly
#AyoSemangatBelajar
#JanganMudahMenyerah
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh elgabriel132009 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 16 Aug 22