Visa yang digunakan warga negara korea selatan yang datang ke

Berikut ini adalah pertanyaan dari Hiyahiyakontet07 pada mata pelajaran Wirausaha untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Visa yang digunakan warga negara korea selatan yang datang ke indonesia dalam rangka kegiatan pameran di pekan raya jakarta adalah visa...A.bisnis
B.dinas
C.transit
D.kunjungan wisata
E.berdiam sementara

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Visa yang digunakan warga negara Korea Selatan yang datang ke Indonesia dalam rangka kegiatan pameran di Pekan Raya Jakarta adalah visa (D) kunjungan wisata.

Pembahasan  

Visa yang digunakan warga negara Korea Selatan yang datang ke Indonesia dalam rangka kegiatan pameran di Pekan Raya Jakarta adalah visa kunjungan wisata.

Visa Republik Indonesia seperti yang tertuang dalam Pasal 1 angka 18 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian merupakan keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi orang asing untuk melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian izin tinggal. Berdasarkan undang-undang tersebut visa terbagi atas sebagai berikut :

  1. Visa diplomatik merupakan visa yang diberikan kepada orang asing pemegang paspor diplomatik dan paspor lain untuk masuk wilayah Indonesia guna melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik.
  2. Visa dinas merupakan visa yang diberikan kepada orang asing pemegang paspor dinas dan paspor lain yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dalam rangka melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik dari pemerintah asing yang bersangkutan atau organisasi internasional.
  3. Visa kunjungan merupakan visa yang diberikan kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.
  4. Visa tinggal terbatas merupakan visa yang diberikan kepada orang asing dengan kriteria :
  • sebagai rohaniawan, tenaga ahli, pekerja, peneliti, pelajar, investor, lanjut usia, dan keluarganya, serta orang asing yang menikah secara sah dengan warga negara Indonesia, yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia untuk bertempat tinggal dalam jangka waktu yang terbatas.
  • dalam rangka bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.

Pelajari lebih lanjut  

Cara mengurus visa (contoh teks nonsastra) yomemimo.com/tugas/14555384

Detil Jawaban  

Kelas: XII

Mapel: PPKn

Bab: Peran Indonesia dalam Hubungan Internasional

Kode: 12.9.5

Kata Kunci: Visa, Jenis-Jenis Visa

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh itzwildan dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 22 Jun 19