Berikut ini adalah pertanyaan dari marahtusholihah1626 pada mata pelajaran Wirausaha untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
1. Pemilik atau pelaku usaha mengurus sendiri atau melalui kuasa yang dikuasakan ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat untuk mengurus perizinan.
2. Mengambil formulir pendaftaran, mengisi formulir SIUP / PDP bermaterai Rp 6.000 yang ditandatangani oleh pemilik usaha. Kemudian formulir yang sudah diisi kemudian di fotocopy sebanyak dua rangkap, yang dilengkapi dengan syarat – syarat berikut :
Fotocopy akte pendirian usaha atau badan hukum sebanyak 3 lembar
Fotocopy KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) sebanyak 3 lembar
Fotocopy NPWP ( No Pokok Wajib Pajak ) sebanyak 3 lembar
Fotocopy ijin gangguan atau HO sebanyak 3 lembar
Neraca perusahaan sebanyak 3 lembar
Gambar denah lokasi tempat usaha
3. Untuk biaya pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan ditentukan oleh masing masing daerah melalui peraturan daerah masing – masing. Karena itu di tiap daerah tarif yang di tentukan berbeda – beda.
Penjelasan:
semoga bermanfaat
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh sukmanahari803 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sat, 10 Sep 22