Denda maksimal yang dibayar oleh para pelanggar hak cipta adalah.

Berikut ini adalah pertanyaan dari BangApings3349 pada mata pelajaran Wirausaha untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Denda maksimal yang dibayar oleh para pelanggar hak cipta adalah.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta dipidana dengan dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan/atau denda maksimal Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh kaylaevhita dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 13 Mar 23