Tuliskan pengertian arsip menurut peraturan Nomor 7 Tahun 1971 pasal

Berikut ini adalah pertanyaan dari angelinasembiring13 pada mata pelajaran Wirausaha untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Tuliskan pengertian arsip menurut peraturan Nomor 7 Tahun 1971 pasal 2​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Arsip merupakan suatu yang hidup, tumbuh dan terus berubah seirama dengan tata kehidupan masyarakat maupun dengan tata pemerintahan.

Pasal 2 ini menegaskan adanya dua jenis sifat dan arti arsip secara fungsionil, yakni:

a.arsip dinamis, sebagai arsip yang senantiasa masih berubah nilai dan artinya menurut fungsinya; dan

b.arsip statis, sebagai arsip yang senantiasa masih berubah nilai abadi, khusus sebagai bahan pertanggung-jawaban nasional/Pemerintahan.

Adalah perlu sekali ditentukan secara tegas tentang cara-cara penilaian arsip menurut fungsinya ini, baik tentang penentuan nilai dan arti menurut usia/jangka waktu dan/ataupun menurut evaluasi dayagunanya. Cara-cara penilaian tersebut akan diatur lanjut dalam peraturan perundangan.

Perbedaan fungsi ini menjadi dasar dalam pelaksanaan tugas dan penguasaannya oleh Pemerintah sebagai ternayata dalam pasal 5 dan dasar organisasi kearsipan nasional seperti ternyata dalam pasal 8 yang sebagai keseluruhan tercakup dalam pasal-pasal 3, 6 dan 7.

Penjelasan:

maaf kalo salah jadikan jawaban terbaik yy dan bantu follow

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh nuriani2307 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 08 Jun 21