Apa hukumnya jika kita meminjam uang kapada orang 3.000.000 dan

Berikut ini adalah pertanyaan dari nestiaPutri56241 pada mata pelajaran Wirausaha untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Apa hukumnya jika kita meminjam uang kapada orang 3.000.000 dan harus mengembalikan 3.250.000 tapi dengan angsuran per bulan

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Dalam kasus tersebut terdapat perbuatan riba (mengembalikan sesutu dengan melebihi jumlah yang dipinjam sebagai bonus). Allah SWT menegaskan bahwa riba adalah haram.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh riijaahmad dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 02 Apr 22