Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang dimiliki oleh dua/lebih pemilik modal.

Berikut ini adalah pertanyaan dari ahmadfitri2854 pada mata pelajaran Wirausaha untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang dimiliki oleh dua/lebih pemilik modal. Ada 3 bentuk perusahaan komanditer yaitu.....

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Persekutuan Komanditer Diam-Diam. ...

Persekutuan Komanditer terang-terangan. ...

Persekutuan Komanditer dengan saham.

Penjelasan:

1. Persekutuan Komanditer Diam-Diam

Sebuah persekutuan komanditer yang belum terang-terangan menyatakan diri kepada pihak ke tiga sebagai persekutuan komanditer.

Diluar persekutuan ini masih menyatakan sebagai persekutuan firma dan kedalam sudah menjadi persekutuan komanditer.

2. Persekutuan Komanditer terang-terangan

Sebuah persekutuan Komanditer yang telah menyatakan diri secara terang-terangan kepada pihak ke tiga sebagai Persekutuan Komanditer.

3. Persekutuan Komanditer dengan saham

Bentuk persekutuan komanditer ini merupakan persekutuan yang secara terang-terangan modalnya terdiri dari saham. Hal ini tidak diatur didalam KUHD karena dianggap sama dengan komanditer terang-terangan dan yang membedakannya hanya pada pembentukan modalnya yang berasal dari saham.

 

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rizkyfitrianapertiwi dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 30 Jun 22