sebutkan 3 dasar hukum dan pajak pertambahan nilai​

Berikut ini adalah pertanyaan dari wulandaripku3 pada mata pelajaran Wirausaha untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Sebutkan 3 dasar hukum dan pajak pertambahan nilai​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha

2. Impor Barang Kena Pajak

3. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh nandyaadwirahma dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 07 Jun 22