kosmetik ilegal hubungannya dengan perlindungan kosmetik itu apa ? jelaskan

Berikut ini adalah pertanyaan dari apasihyangengabuatka pada mata pelajaran Wirausaha untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Kosmetik ilegal hubungannya dengan perlindungan kosmetik itu apa ?
jelaskan alasannya !!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Kosmetik yang Dijual Harus Berizin

Kosmetik/kosmetika merupakan salah satu jenis dari sediaan farmasi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”).

Sediaan farmasi (dalam hal ini kosmetik) hanya dapat diedarkan setelah memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat.[1] Selain itu, pihak yang memproduksi/mengedarkan juga wajib mempunyai perizinan berusaha yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.[2]

Merujuk pada pertanyaan Anda, penjual kosmetik palsu/ilegal dapat dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 60 angka 10 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 197 UU Kesehatan sebagai berikut:

Setiap Orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), dan ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

pelaku usaha. Yang dimaksud pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.[10]

Dalam hal ini, artis yang meng-endorse lebih tepat apabila dikaitkan dengan pelaku usaha periklanan dan bukan pelaku usaha yang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan sendiri barang/jasanya.

Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (“YLKI”), Sularsi menerangkan dalam hal seorang artis melakukan endorse dengan tujuan agar orang membeli, maka ini termasuk iklan, yang merupakan sumber informasi bagi konsumen sekaligus media komunikasi antara konsumen dengan pihak pemilik produk.

Oleh karena itu, menurut Sularsi, artis yang melakukan endorse bisa dikategorikan sebagai pelaku usaha periklanan karena ia bekerja melakukan kegiatan ekonomi yakni berupa tayangan endorse (iklan) untuk mendapat keuntungan. Namun, Sularsi menambahkan, antara artis dan pelaku usaha (yang memiliki produk) memiliki tanggung jawab renteng.

Terkait pelaku usaha periklanan, Pasal 17 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen mengatur:

Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang:

mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan dan harga barang dan/atau tarif jasa serta ketepatan waktu peneri

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh 13BSS dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 08 May 22