Berikut ini adalah pertanyaan dari samiunnn1001 pada mata pelajaran Wirausaha untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Pejabat negara adalah pejabat yang lingkungan kerjanya berada pada lembaga negara yang merupakan alat kelengkapan negara beserta derivatifnya berupa lembaga negara pendukung. Pejabat negara menjalankan fungsinya untuk dan atas nama negara[1] Yang termasuk dalam pejabat negara menurut Undang-Undang Nomor 5 tentang Aparatur Sipil Negara adalah :
Presiden dan Wakil Presiden
Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat
Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah
Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah
Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc
Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi
Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan
Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial
Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
Menteri dan jabatan setingkat menteri
Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh
Gubernur dan wakil gubernur;
Bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota
Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.
Penjelasan:
semoga membantu
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh zuliaratnawati dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 18 May 22