Berikut ini adalah pertanyaan dari denlovers30 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Penjelasan:
Negara Indonesia menerapkan prinsip Trias Politika, dimana kekuasaan pemerintahan dibagi menjadi 3, yaitu Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif. Masing-masing kekuasaan dipegang oleh lembaga yang berbeda, dengan tujuan agar antar lembaga dapat saling mengawasi sehingga tidak ada yang menyalahgunakaj kekuasaannya.
Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden dan Wakil Presiden.
Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan untuk membuat undang-undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang dan mengadili pelanggaran terhadap undang-undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY).
Semoga membantu
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh earlyocean46 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 16 Dec 22