Berikut ini adalah pertanyaan dari afifahisnawatin pada mata pelajaran Wirausaha untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
IKLAN BOHONG YANG MENYESATKAN PT. Mendem Kangen, sebuah perusahaan pengembang yang ada di Kota Denpasar menawarkan produk perumahan yang lokasinya tidal jauh dari pusat kota. Dalam siaran iklannya di televisi, PT. Mendem Kangen mempromosikan lokasi perumahan tersebut bebas dari banjir, dan akan dilengkapi dengan pembangunan fasilitas tempat ibadah, balai pertemuan, dan sarana orahraga. Tertarik dengan iklan tersebut, kemudian Wijem mernutuskan membeli 1 unit rumah yang diiklankan oleh perusahaan tersebut. Namun setetah hampir 2 tahun menghuni rumah itu, pada kenyataannya sama sekali tidak ada dibangun fasilitas sebagaimana yang dijanjikan dan disamping itu juga ternyata lokasi perumahan tersebut merupakan daerah yang setiap tahun menjadi langganan banjir. Untuk itu Wijem merasa dirugikan akibat siaran iklan bohong yang menyesatkan Diskusikan apakah Wijem dapat menuntut ganti rugi atas kerugian yang diakibatkan oleh iklan tersebut? Jelaskan dan tunjukkan dasar hukumnya, selain itu diskusikan juga siapa-siapa saja pihak yang harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh Wijem akibat iklan bohong yang menyesatkan itu. a. Pertanyaan: 1) Apakah Wijem dalam kasus di atas dapat menuntut ganti rugi atas kerugian yang diakibatkan oleh Iklan? 2) Siapa saja pihak yang harus bertanggungjawab atas kerugian konsumen akibat ksiaran iklan?
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
jawaban
1 wijem harus ganti kerugian akibat pembuatan iklan menyesatkan
2 pihak wijem lah yg harus bertanggung jawab atas kerugian konsumen dalam pembuatan iklan dan pihak wijem tak memenuhi apa yg diiklankan tsb
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ahmadfaizalka dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sat, 18 Feb 23