Berikut ini adalah pertanyaan dari khonnaahadeliayahya pada mata pelajaran Wirausaha untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Penjelasan:
Untuk menghitung PPh terutang atas gaji Drs. Hanung Wicaksana untuk tahun 2017, kita perlu mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Menghitung Pendapatan Bruto (PB):
Pendapatan Bruto (PB) = Gaji Pokok + Tunjangan Istri + Tunjangan Fungsional
PB = Rp 4.000.000 + (10% x Rp 4.000.000) + Rp 3.000.000
PB = Rp 4.000.000 + Rp 400.000 + Rp 3.000.000
PB = Rp 7.400.000
2. Menghitung Iuran Pensiun (IP):
Iuran Pensiun (IP) = 4,75% x Pendapatan Bruto
IP = 4,75% x Rp 7.400.000
IP = Rp 351.500
3. Menghitung Penghasilan Netto (PN):
Penghasilan Netto (PN) = Pendapatan Bruto - Iuran Pensiun
PN = Rp 7.400.000 - Rp 351.500
PN = Rp 7.048.500
4. Menghitung Penghasilan Netto Setahun (PNS):
Penghasilan Netto Setahun (PNS) = Penghasilan Netto x 12 bulan
PNS = Rp 7.048.500 x 12
PNS = Rp 84.582.000
5. Menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP):
Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Penghasilan Netto Setahun - PTKP
PTKP = Rp 39.600.000 (untuk tahun 2017)
PKP = Rp 84.582.000 - Rp 39.600.000
PKP = Rp 44.982.000
6. Menghitung PPh Terutang:
PPh Terutang = (PKP x Tarif Pajak) - Pengurang Pajak
Tarif Pajak (berdasarkan tabel PPh 21) = 5%
Pengurang Pajak = Rp 500.000 (untuk tahun 2017)
PPh Terutang = (Rp 44.982.000 x 5%) - Rp 500.000
PPh Terutang = Rp 2.249.100 - Rp 500.000
PPh Terutang = Rp 1.749.100
Jadi, PPh terutang atas gaji Drs. Hanung Wicaksana untuk tahun 2017 adalah sebesar Rp 1.749.100.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Aeros4459 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 13 Aug 23