Berikut ini adalah pertanyaan dari mhmmdalfrizis pada mata pelajaran Wirausaha untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Saya bukan ahli hukum, namun berdasarkan pengetahuan umum, saya dapat memberikan informasi sebagai berikut:
Akta pendirian suatu persekutuan komanditer biasanya mengikuti ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan dalam hukum yang berlaku. Dalam hal ini, apabila pasal yang tercantum dalam akta pendirian menyatakan bahwa persekutuan komanditer tidak akan dibubarkan jika salah satu sekutu meninggal dunia, maka hal itu dapat dianggap sebagai kesepakatan antara pendiri perusahaan, dalam hal ini Dimas dan Bagaskara.
Namun, penting untuk dicatat bahwa ketentuan hukum yang mengatur persekutuan komanditer, seperti KUHPerdata, biasanya memiliki kekuatan mengikat yang mengatur status dan penghentian persekutuan. Jadi, jika ketentuan hukum menyatakan bahwa persekutuan komanditer akan berakhir jika salah satu pendirinya meninggal dunia, maka ketentuan dalam akta pendirian yang bertentangan dengan ketentuan hukum mungkin tidak dapat diterapkan atau dianggap sah.
Untuk mengetahui secara pasti tentang keabsahan akta pendirian persekutuan komanditer tersebut, disarankan untuk mengonsultasikannya dengan ahli hukum atau notaris yang berkompeten. Mereka dapat memberikan penjelasan dan panduan yang lebih akurat berdasarkan hukum yang berlaku di negara atau yurisdiksi yang relevan.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh derrysandyk dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 21 Aug 23