Berikut ini adalah pertanyaan dari zahwachairunisa099 pada mata pelajaran Wirausaha untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Tuliskan pengertian pekerja atau buruh sesuai dengan bunyi pasal 1 butiran 33 UU no 13 tahun 2003
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh airinsmp22 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 30 Nov 22