Berikan contoh dokumen perpajakan yang harus mencantumkan NPWP​.

Berikut ini adalah pertanyaan dari remongjaya7302 pada mata pelajaran Wirausaha untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Berikan contoh dokumen perpajakan yang harus mencantumkan NPWP​.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Berikut ini adalah beberapa contoh dokumen perpajakan yang harus mencantumkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak):

Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak

Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan

Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPT PPh)

Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (SPT PPh 21)

Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Kena Pajak (SPT PPh 22 dan SPT PPh 23)

Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Kena Pajak Pasal 21 (SPT PPh 21/26)

Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Kena Pajak Pasal 25 (SPT PPh 25)

Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Kena Pajak Pasal 26 (SPT PPh 26)

Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Kena Pajak Pasal 29 (SPT PPh 29)

Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Kena Pajak Pasal 4 Ayat (2) (SPT PPh 4(2))

NPWP merupakan nomor yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak untuk mempermudah pengelolaan pajak. NPWP harus dicantumkan pada semua dokumen perpajakan yang dibuat oleh wajib pajak. NPWP juga harus dicantumkan pada faktur penjualan atau surat penagihan yang dikeluarkan oleh wajib pajak kepada pelanggan atau konsumen.

semoga membantu!

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh kanzaaffa dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 29 Mar 23