Berikut ini adalah pertanyaan dari JasaAkuntan pada mata pelajaran Wirausaha untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Berikut informasi untuk pre-engagement berdasarkan hasil wawancara terhadap klien
1. Tidak terdapat isu terkait pelaporan keuangan terdahulu
2. Opini audit laporan keuangan sebelumnya adalah wajar tanpa pengecualian
3. Tidak terdapat isu terkait integritas manajemen
4. Telah dilakukan pengenalan pengguna jasa bagi akuntan publik berdasarkan PMK 155/PMK.01/2017 dengan hasil klien tidak terlibat dalam pencucian uang dan terorisme
5. Nama tim yang ditugaskan untuk melaksanakan audit terdapat dalam surat penugasan audit
6. Tim audit yang ditugaskan telah memiliki kompetensi yang memadai dengan bukti lampirkan ijazah, sertifikat dan pelatihan. Berikut lamanya pengalaman di bidang audit oleh tim audit:
- Eka Wirajuang D. inisial EW (15 tahun)
- Yeni Widiastuti inisial YW (10 tahun)
- Nama Mahasiswa inisial NM (8 tahun)
- Sailendra inisial SA (5 tahun)
- Zain Hutagaol inisial ZH (6 tahun)
- Rambo Laode inisial RL (3 tahun)
7. Ketersediaan waktu personel tim audit terdapat dalam surat pernyataan ketersediaan waktu
8. Independensi personel tim audit dinyatakan dalam surat pernyataan sikap independensi dan menjaga kerahasiaan data
9. Komunikasi tim perikatan telah terlaksana secara memadai
10. Ketua tim melaksanakan pemantauan audit di lapangan
11. Rencana jadwal pelaksanaan perikatan perikatan audit dimulai dari tgl 01 Februari 2023 sampai 14 Maret 2023 dengan jumlah hari libur 11 hari. Jam kerja dimulai dari pukul 09.00 hingga pukul 15.00 dengan jam istirahat sebanyak 1 jam.
SOAL
Lakukan dokumentasi pre-engagement
A110 Analisa Penerimaan dan Keberlanjutan Hubungan dengan Klien
A1101 Isu Pelaporan Keuangan Terdahulu
A1102 Integritas Manajemen
A1103 Kompetensi, Ketersediaan Waktu, dan Independensi Personal KAP
Isi profil klien
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Dokumentasi Pre-Engagement:
A110 Analisa Penerimaan dan Keberlanjutan Hubungan dengan Klien
- Klien: PT Universal
- Alamat klien: BSD, Tangerang Selatan
- Nomor telepon klien: 021777545
- Nomor NPWP klien: 81.305.201.4-6701.000
- Standar Akuntansi Keuangan yang digunakan: IFRS
- Jenis perikatan: audit laporan keuangan perusahaan untuk tahun buku per 31 Desember 2022
- Jenis perikatan berulang
A1101 Isu Pelaporan Keuangan Terdahulu
- Tidak terdapat isu terkait pelaporan keuangan terdahulu
- Opini audit laporan keuangan sebelumnya adalah wajar tanpa pengecualian
A1102 Integritas Manajemen
- Tidak terdapat isu terkait integritas manajemen
- Telah dilakukan pengenalan pengguna jasa bagi akuntan publik berdasarkan PMK 155/PMK.01/2017 dengan hasil klien tidak terlibat dalam pencucian uang dan terorisme
A1103 Kompetensi, Ketersediaan Waktu, dan Independensi Personal KAP
Nama tim audit yang ditugaskan telah tercantum dalam surat penugasan audit
Tim audit yang ditugaskan memiliki kompetensi yang memadai dengan bukti lampirkan ijazah, sertifikat, dan pelatihan. Pengalaman di bidang audit oleh tim audit:
- Eka Wirajuang D. inisial EW (15 tahun)
- Yeni Widiastuti inisial YW (10 tahun)
- Nama Mahasiswa inisial NM (8 tahun)
- Sailendra inisial SA (5 tahun)
- Zain Hutagaol inisial ZH (6 tahun)
- Rambo Laode inisial RL (3 tahun)
Ketersediaan waktu personel tim audit tercantum dalam surat pernyataan ketersediaan waktu
Independensi personel tim audit dinyatakan dalam surat pernyataan sikap independensi dan menjaga kerahasiaan data
Isi Profil Klien:
- Nama perusahaan: PT Universal
- Jenis usaha: perusahaan dagang yang telah go publik yang melakukan penjualan besar (tidak terdapat penjualan tunai)
- Alamat: BSD, Tangerang Selatan
- Nomor telepon: 021777545
- Nomor NPWP: 81.305.201.4-6701.000
- Berdiri sejak tahun 1988
- Membuat laporan keuangan setiap tahunnya serta telah diaudit
- Tidak terdapat isu terkait pelaporan keuangan terdahulu
- Opini audit laporan keuangan sebelumnya adalah wajar tanpa pengecualian
- Telah dilakukan pengenalan pengguna jasa bagi akuntan publik berdasarkan PMK 155/PMK.01/2017 dengan hasil klien tidak terlibat dalam pencucian uang dan terorisme.
Pembahasan:
Menteri Keuangan Republik Indonesia menerbitkan aturan pelaksanaan Undang-undang Akuntan Publik, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik sebagai pengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. Ketentuan yang mulai berlaku 6 November 2017 ini merinci pengaturan pasal-pasal dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2015 tentang Praktik Akuntan Publik.
Secara umum regulasi ini mencakup pengaturan mengenai :
- persyaratan perizinan,
- perpanjangan izin,
- penghentian pemberian jasa,
- pengunduran diri/pencabutan izin,
- pencantuman nama untuk Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik (KAP), Cabang KAP, Rekan non-Akuntan Publik,
- Organisasi Audit Indonesia,
- Organisasi Audit Asing,
- Kantor Akuntan Publik Asing.
Salah satu hal baru dalam syarat perizinan akuntan publik adalah verifikasi oleh Asosiasi Profesi Akuntan Publik atas surat keterangan pengalaman memberikan jasa asuransi dan/atau jasa lainnya.
Pelajari Lebih lanjut
Pelajari Lebih lanjut tentang Jelaskan keputusan menteri keuangan tentang KAP (kantor akuntan publik) yomemimo.com/tugas/22181555
#BelajarBersamaBrainly#SPJ1
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mohhan86 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 16 Jul 23