Mr. M di terima bekerja di perusahaan XPDC Cabang Padang

Berikut ini adalah pertanyaan dari gojo666 pada mata pelajaran Wirausaha untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Mr. M di terima bekerja di perusahaan XPDC Cabang Padang tanggal 02 Januari 1990. Pada 01 Februari 1997 di pindahkan ke Cabang Banjarmasin. Setelah 7 tahun bekerja di Cabang Banjarmasin, perusahaan melakukan pengurangan tenaga kerja. Gaji terakhir Mr. M adalah Rp 8.500.000,- dengan rincian : Gaji pokok : Rp. 5.000.000,- Tujangan Tetap : -Tunjangan masakerja : Rp 1.250.000,- -Tunjangan jabatan : Rp 1.000.000,- Tunjangan tidak tetap : -Tunjangan makan : Rp. 750.000,- -Tunjangan Transportasi : Rp. 500.000,- Mr. M memiliki tanggungan istri dan 3 anak. Mr. M masih memiliki sisa cuti tahunan 12 hari yang belum diambil. Tiket Pesawat Banjarmasin – Padang Rp 1.550.000,- per orang Berapa uang pesangon, penghargaan dan penggantian hak yang diterima Mr. M.?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 156 Ayat (1)  tentang Ketenagakerjaaan yang berbunyi: “Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”

Berdasarkan UU di atas maka yang menjadi patokan adalah 3 hal yaitu:

  1. Uang Pesangon (UP)
  2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
  3. Uang Penggantian Hak (UPH)

Penjelasan dengan langkah-langkah:

Diketahui:

  • Mr. M di terima bekerja di perusahaan XPDC Cabang Padang tanggal 02 Januari 1990. Pada 01 Februari 1997 di pindahkan ke Cabang Banjarmasin. Setelah 7 tahun bekerja di Cabang Banjarmasin, perusahaan melakukan pengurangan tenaga kerja.
  • Gaji terakhir Mr. M adalah Rp 8.500.000,
  • Mr. M masih memiliki sisa cuti tahunan 12 hari yang belum diambil.
  • Tiket Pesawat Banjarmasin – Padang Rp 1.550.000,- per orang

Ditanya:

Berapa uang pesangon, penghargaan dan penggantian hak yang diterima Mr. M?

Perhitungan:

Masa kerja:

Mr. M di terima bekerja di perusahaan XPDC Cabang Padang tanggal 02 Januari 1990. Pada 01 Februari 1997 di pindahkan ke Cabang Banjarmasin. Setelah 7 tahun bekerja di Cabang Banjarmasin, perusahaan melakukan pengurangan tenaga kerja.

Berdasarkan keterangan Mr. M telah bekerja kurang lebih 14 tahun di perusahaan XPDC.

Kompensasi yang diterima Mr.M adalah:

  • UANG PESANGON
  • UANG PENGHARGAAN
  • UANG PENGGANTIAN HAK Meliputi :Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja dan Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Berdasarkan pasal 156 ayat (2) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) uang pesangon yang diterima oleh MR. M yang masa kerja 14 tahun adalah  9 bulan upah = 9 x Rp 8.500.000,- =  Rp 76.500.000

Berdasarkanpasal 156 ayat (3) UU 11/2020 jo UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) uang penghargaan yang diterima oleh MR. M yang masa kerja 14 tahun adalah 4 bulan upah = 4 x Rp 8.500.000,- = Rp 34.000.000

Berdasarkan pasal 156 ayat (4) UU 11/2020 jo. UU 13/2003 dan pasal 40 ayat (4) PP 35/2021, Uang penggantian hak yang seharusnya diterima berupa:

Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur = (Rp 8.500.000,- / 30) = 283.000 x 12 hari = Rp 3.396.000

Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya =  Rp 1.550.000,- x 5 = Rp 7.750.000

Jadi, total Kompensasi hak yang diterima Mr. M adalah :

  • Uang pesangon  Rp 76.500.000
  • Uang penghargaan Rp 34.000.000
  • Cuti tahunan Rp 3.396.000
  • Biaya atau ongkos pulang Rp 7.750.000

Total Rp 121.646.000

Pelajari Lebih Lanjut

Pelajari lebih lanjut materi tentang Terangkan bagaimana aturan perhitungan pesangon bagu tenaga kerja menurut uu no 13 tahun 2003 yomemimo.com/tugas/22588983

#BelajarBersamaBrainly#SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mohhan86 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 30 Mar 23