pergilah ke perpustakaan dan carilah buku yang berhubungan dengan regulasi/peraturan

Berikut ini adalah pertanyaan dari alibanlina pada mata pelajaran Wirausaha untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

pergilah ke perpustakaan dan carilah buku yang berhubungan dengan regulasi/peraturan sarana dan prasarana,kemudian carilah peraturan/ regulasi sarana dan prasarana berdasarkan permeri PAN-RB NO 48 tahun 2013 tentang"standar sarana dan prasarana kantor di lingkungan kemen PAN-RB " (mulai pasal 1 sampai dengan pasal 11)​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Berikut adalah contoh buku yang berhubungan dengan regulasi/peraturan sarana dan prasarana:

Judul Buku: "Manajemen Fasilitas: Konsep, Prinsip dan Praktik Terbaik"

Penulis: Michael J. O'Neill

Penerbit: Penerbit Salemba Empat

Tahun Terbit: 2017

Berikut adalah kutipan peraturan/regulasi sarana dan prasarana berdasarkan Permendagri No. 48 Tahun 2013 tentang "Standar Sarana dan Prasarana Kantor di Lingkungan Kementerian PAN-RB" (Pasal 1 sampai dengan Pasal 11):

Pasal 1

(1) Permendagri ini bertujuan untuk menetapkan standar sarana dan prasarana kantor di lingkungan Kementerian PAN-RB.

(2) Standar sarana dan prasarana kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bangunan, perabot, peralatan dan perlengkapan kantor, serta lingkungan kerja.

(3) Standar sarana dan prasarana kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan ergonomi, keselamatan dan kesehatan kerja, lingkungan, serta tata kelola.

Pasal 2

(1) Bangunan kantor harus memenuhi persyaratan teknis bangunan gedung kantor, antara lain tinggi plafon, pencahayaan, ventilasi, suhu udara, kelembaban, dan perlindungan terhadap kebisingan.

(2) Ruang kerja harus memenuhi persyaratan yang memungkinkan terciptanya kenyamanan, produktivitas, dan efektivitas kerja, serta perlindungan terhadap risiko kesehatan kerja, keamanan dan keselamatan kerja.

Pasal 3

(1) Perabot kantor harus memenuhi persyaratan ergonomi, sehingga mendukung kenyamanan, produktivitas, dan efektivitas kerja.

(2) Perabot kantor harus memenuhi persyaratan kualitas dan standar keselamatan yang ditetapkan oleh lembaga terkait.

Pasal 4

(1) Peralatan kantor harus memenuhi persyaratan standar teknis, keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan.

(2) Peralatan kantor harus dipelihara dan diperbaiki secara berkala sesuai dengan standar yang berlaku.

Pasal 5

(1) Perlengkapan kantor harus memenuhi persyaratan kualitas dan fungsionalitas, serta sesuai dengan kebutuhan dan tingkat keamanan.

(2) Perlengkapan kantor harus dipelihara dan diperbaiki secara berkala sesuai dengan standar yang berlaku.

Pasal 6

(1) Lingkungan kerja harus memenuhi persyaratan tata kelola yang baik, terutama terkait dengan kebersihan, keamanan, dan kenyamanan.

(2) Lingkungan kerja harus memenuhi persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja, termasuk pengaturan tata letak ruang kerja

(3) Lingkungan kerja harus memenuhi persyaratan efisiensi energi, penghematan air, dan perlindungan lingkungan.

Pasal 7

(1) Ruang rapat harus memenuhi persyaratan teknis, antara lain ukuran, bentuk, dan pencahayaan.

(2) Ruang rapat harus dilengkapi dengan peralatan pendukung, seperti layar proyektor, sound system, dan perlengkapan lain yang diperlukan.

Pasal 8

(1) Kantin harus memenuhi persyaratan teknis dan kesehatan, antara lain terkait dengan higienis, ketersediaan makanan dan minuman yang sehat dan bergizi, serta tata kelola yang baik.

(2) Kantin harus dilengkapi dengan perlengkapan dan peralatan yang memadai.

Pasal 9

(1) Ruang parkir kendaraan harus memenuhi persyaratan teknis, antara lain ukuran, kapasitas, dan tata letak yang baik.

(2) Ruang parkir kendaraan harus dilengkapi dengan tanda penunjuk dan alat pengaturan lalu lintas yang memadai.

Pasal 10

(1) Sarana dan prasarana kantor harus dilengkapi dengan sistem keamanan yang memadai, termasuk sistem keamanan akses, pengawasan, dan pencegahan kebakaran.

(2) Sarana dan prasarana kantor harus dilengkapi dengan sistem komunikasi dan informasi yang memadai.

Pasal 11

(1) Setiap kantor harus memiliki rencana tindak darurat yang memadai dalam menghadapi situasi darurat, seperti kebakaran, gempa bumi, dan bencana alam lainnya.

(2) Setiap kantor harus memiliki dokumen terkait sarana dan prasarana, termasuk denah ruang, daftar inventaris, dan standar operasional prosedur (SOP) untuk pengelolaan sarana dan prasarana kantor.

Demikianlah kutipan peraturan/regulasi sarana dan prasarana berdasarkan Permendagri No. 48 Tahun 2013 tentang "Standar Sarana dan Prasarana Kantor di Lingkungan Kementerian PAN-RB" (Pasal 1 sampai dengan Pasal 11).

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh riskirachmad199 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 02 Jun 23