23. "Setiap orang yang memproduksi atau memasukkan ke dalam wilayah

Berikut ini adalah pertanyaan dari alfathh1234 pada mata pelajaran Wirausaha untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

23. "Setiap orang yang memproduksi atau memasukkan ke dalam wilayah Indonesia, pangan yang dikemas untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label pada, di dalam dan atau dikemas pangan" Bunyi undang-undang tersebut terdalam dalam UU No 7 tahun... a. 2001 b. 2004 c. 1996 d. 1997 e. 1998​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

D.1997

Penjelasan:

semoga bermanfaat dan membantu ya

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh indriawatidarti dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 30 Nov 22