Menurut pasal 12 UU JPH No 33

Berikut ini adalah pertanyaan dari basikbasikthebest pada mata pelajaran Wirausaha untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Menurut pasal 12 UU JPH No 33 tahun 2014 berhak mendirikan LPH adalah..*
a. Pemerintah
b. Ormas islam berbadan hukum
c. Perguruan tinggi
d. Lembaga swasta
e. Semua benar​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Pemerintah dan/atau masyarakat dapat mendirikan

Pemerintah dan/atau masyarakat dapat mendirikanLPH.

Untuk mendirikan LPH sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 12, harus dipenuhi persyaratan:

a.

memiliki kantor sendiri dan perlengkapannya;

b. memiliki akreditasi dari BPJPH;

c.

memiliki Auditor Halal paling sedikit 3 (tiga)

orang; dan

d. memiliki laboratorium atau kesepakatan kerja

sama dengan lembaga lain yang memiliki

laboratorium.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh panjiirrf dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 21 Mar 23